Wagub DKI Jakarta Pertimbangkan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan untuk banding putusan PTUN terkait UMP 2022.
IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah banding.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha menggugat kebijakan UMP DKI Jakarta ke PTUN. "Seperti yang saya sampaikan kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Ariza kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Ariza menambahkan Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik, dan berupaya untuk menyejahterakan mereka. “Kami tentu memperhatikan semua pihak ya pihak swasta juga para pengusaha juga kita beri perhatian,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan penetapan UMP pada prinsipnya disusun berdasarkan pertimbangan antara pemerintah, swasta, dan buruh. Ketiga pihak sama-sama mencari solusi yang terbaik.
“Kalau buruh meningkat pendapatannya, UMP itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu artinya ada prestasi daripada pihak swasta. Itu juga salah satu bukti bahwa peningkatan dari UMR, UMP itu, seiring dengan peningkatan daripada produksi peningkatan daripada swasta itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," tulis amar putusan seperti dikutip dari SIPP. (FRI)