Wajib Cair H-7 Lebaran, THR Swasta Diproyeksi Tembus Rp124 Triliun
Estimasi ini didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah.
IDXChannel - Pemerintah memproyeksikan Tunjangan Hari Raya (THR) sektor swasta mencapai Rp124 triliun pada musim Lebaran 2026.
Estimasi ini didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di seluruh Indonesia.
"Dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaskan, besaran THR yang diterima pekerja swasta mengacu pada masa kerja masing-masing individu. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upah penuh.
"Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional," ujarnya.
Airlangga menegaskan, kewajiban pembayaran THR swasta harus secara penuh tanpa dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
Tak hanya sektor swasta, pemerintah juga telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Pencairan untuk abdi negara ini dilaporkan sudah mulai berjalan secara bertahap sejak akhir Februari lalu.
"Pembayaran THR sudah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan yang diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan para pensiunan," tutur Airlangga.
(DESI ANGRIANI)