ECONOMICS

Wamen ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Tanah Terlantar untuk Subsidi Perumahan

Iqbal Dwi Purnama 25/08/2025 15:47 WIB

Ossy mengatakan, setidaknya ada 1,4 juta hektare tanah terlantar di Indonesia.

Wamen ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Tanah Terlantar untuk Subsidi Perumahan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan pihaknya siap mendukung rencana pemberian subsidi berupa lahan untuk pengembangan perumahan.

Ossy mengatakan, setidaknya ada 1,4 juta hektare tanah terlantar di Indonesia. Lahan-lahan ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan oleh pemegang hak. Lahan yang tidak produktif tersebut nantinya akan diambil alih Pemerintah untuk pemanfaatan sektor lain, termasuk perumahan.

"Artinya kalau memang akan diberikan kebijakan subsidi terhadap tanah, itu juga bisa dilakukan. Yang terpenting itu tanahnya kita secure dulu legalitasnya. Ini kan spektrum kebijakan," ujarnya saat ditemui usai acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Namun, Ossy mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait wacana pemberian insentif tanah untuk mempercepat pembangunan perumahan.

"Kami belum (berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian PKP)," kata Ossy.

Ossy mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penataan ulang terhadap potensi tanah terlantar seluas 1,4 juta hektare. Setelah dilakukan penataan ulang, nantinya tanah tersebut bisa diberikan kepada Badan Bank Tanah atau Pemerintah Daerah untuk pemanfaatan lebih lanjut.

"Jadi tidak bisa tanah terlantar langsung kemudian bisa dialihkan dan lain-lain. Ini kan semua juga butuh proses Feasibility Studi-nya. Dikaji misal cocoknya untuk apa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan perkotaan untuk penyediaan hunian, solusinya adalah mendorong masyarakat tinggal di hunian vertikal. Salah satu upaya untuk menekan biaya pembangunan hunian vertikal adalah dengan pemberian subsidi tanah.

Fahri Hamzah mengaku tengah menggodok aturan baru soal pemberian insentif untuk hunian vertikal. Aturan tersebut menyangkut pemberian insentif berupa PPN DTP bagi pembelian rumah vertikal. Tujuannya agar harga rumah vertikal bisa lebih murah ketimbang rumah tapak dan akhirnya masyarakat lebih tertarik tinggal di hunian vertikal.

"Karena vertikal di kota itu menyelesaikan persoalan tanah yang mahal, daerah kumuh, pinggir pantai, pinggir sungai, dan sebagainya, itu nanti diselesaikan dengan pembangunan rumah vertikal yang disubsidi oleh pemerintah, dan tanahnya disiapkan oleh pemerintah, sehingga dia murah," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, belum lama ini.

(NIA DEVIYANA)

SHARE