ECONOMICS

Wamenaker Desak Aplikator Beri THR Ojol: Bentuk Uang, Bukan Beras

Iqbal Dwi Purnama 17/02/2025 13:56 WIB

Wamenaker, Immanuel Ebenezer mendesak aplikator untuk memberikan THR atau bonus hari raya untuk driver ojek online.

Wamenaker Desak Aplikator Beri THR Ojol: Bentuk Uang, Bukan Beras (foto iqbal)

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menanggapi tuntutan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) agar aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).

Noel, begitu panggilan akrab Immanuel mengatakan, Kemnaker bakal mewajibkan aplikator untuk memberikan THR atau bonus dalam bentuk uang, bukan berupa insentif, sembako, atau yang lainnya kepada para mitra driver ojol.

"Entah itu tunjangan hari raya, bonus hari raya, apapun itu namanya lah. Kita harapkan ada kewajiban apapun namanya, bukan lagi beras dan lainnya. Kita maunya itu berbentuk duit atau uang," kata Noel saat memberikan orasi di atas mobil Komando di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, esensi pemberian THR merupakan bonus yang didapatkan para pekerja ketika memasuki hari raya. Bukan hanya memberikan insentif yang didapatkan mitra driver dengan syarat menjalankan aplikasi, alias bekerja terlebih dahulu.

"Yang namanya hari raya itu, kawan-kawan di rumah bisa mendapatkan bonus tanpa harus menyalakan aplikasi. Karena nuansa Lebaran yang dibutuhkan kawan-kawan driver," tuturnya.

Noel berjanji, akan mendiskusikan dan merumuskan lebih lanjut terkait tuntutan driver ojol mendapatkan THR atau bonus dari aplikator. 

"Jadi kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya," kata Noel.

"Terkait THR ini adalah tuntutan yang paling rasional yang diperjuangkan oleh kawan-kawan driver ojek online. Jadi tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar. Jadi kita negara atau pemerintah berharap terhadap aplikator ini, berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka," kata Noel.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menuturkan, tahun lalu, Kemenaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. 

Tapi nyatanya, THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Selain itu, platform atau aplikator tidak mau memberikan THR, namun bentuknya sekadar insentif yang menuntut driver ojol untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.

"Kami siap mengawal Pak Menteri dan Pak Wamenaker untuk mewujudkan bahwa kami akan mendapatkan THR," kata Lily.

(Fiki Ariyanti)

SHARE