IDXChannel - Istana memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan tetap cairkan.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengatakan gaji pegawai tidak termasuk bagian yang diefisienkan.
"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," kata Hasan dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Hasan menekankan bahwa gaji 13 merupakan hak bagi para ASN. Maka dari itu gaji tersebut nantinya akan tetap dibayarkan.
"Jadi gaji 13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ujarnya.