ECONOMICS

Wamenaker Minta Kurator Perjelas Status Buruh Danbi Usai Dinyatakan Pailit

Suparjo Ramalan 04/03/2025 07:50 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta Kurator PT Danbi International memperjelas status buruh setelah dinyatakan pailit.

Wamenaker Minta Kurator Perjelas Status Buruh Danbi Usai Dinyatakan Pailit. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta Kurator PT Danbi International memperjelas status buruh setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta pada 10 Februari 2025.

Dalam status pailit, 2.079 karyawan perusahaan yang mengoperasikan pabrik pembuat bulu mata palsu di Garut, Jawa Barat (Jabar) ini belum mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meskipun mereka tidak sedang bekerja.

“Harapan saya, Kurator memperjelas nasib buruh dalam kesempatan pertama,” ujar Noel ketika berdialog langsung dengan karyawan di depan pabrik PT Danbi, Senin (3/3/2025).

Noel menilai perkara tersebut membuat status pekerja menjadi tidak jelas lantaran tidak bekerja dan tidak menerima hak-hak mereka, sekalipun belum ada PHK.

Menurutnya, kejelasan soal PHK diperlukan. Sebab, akan menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk mendapatkan pesangon hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagai informasi, puluhan buruh mengadu kepada Wamenaker terkait status mereka yang ngambang, termasuk gaji yang belum seluruhnya dibayarkan perusahaan. 

“Gajian yang biasanya pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan, 20 Februari lalu, kami tak dapat gaji lagi,” ujar Risna, Koordinator Buruh.

Risna juga mengaku sejak enam bulan terakhir, gaji buruh yang di kisaran Rp2.186.000 per bulan, juga dipotong sebesar 35 persen.

“Kami meminta pemerintah melindungi hak-hak kami sebagai buruh yang dijamin aturan dan peraturan,” kata Risma.

(Dhera Arizona)

SHARE