IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengawal para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar mendapatkan hak-haknya.
“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” kata Yassierli di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Yassierli menambahkan, semua hak-hak buruh Sritex harus dipenuhi. Beberapa di antaranya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia.