Wapres: Lapor SPT Tahunan Wajib, Khususnya Buat PNS dan Pejabat Publik
Wapres, Ma’ruf Amin menegaskan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan, khususunya bagai aparatur negara dan pejabat publik .
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menegaskan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan, khususunya bagai aparatur negara dan pejabat publik.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” tegas Ma'ruf dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Wapres mengatakan, pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya.
“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegasnya.
Ma'ruf menjelaskan, yaitu pengisian dan pelaporan SPT Pajak semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling.
“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” paparnya.
Wapres juga mengingatkan kepada wajib pajak agar tidak lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.
Pada kesempatan ini, Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” tandasnya.
(FAY)