sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lapor SPT, Ma’ruf Amin: Wapres Bukan Pengecualian

Economics editor Binti Mufarida
14/03/2023 14:55 WIB
Wapres Ma’ruf Amin melaporkan SPT Pajak yang merupakan kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahunnya. 
Lapor SPT, Ma’ruf Amin: Wapres Bukan Pengecualian (FOTO: MNC Media)
Lapor SPT, Ma’ruf Amin: Wapres Bukan Pengecualian (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak yang merupakan kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahunnya. 

“Setiap tahunnya, warga negara Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” ungkap Wapres Ma’ruf dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

Wapres pun melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling. “Pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar.”

“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” tandasnya.

Dia mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement