ECONOMICS

Warga India Masuk RI, Pangdam Jaya: Masyarakat Tetap Tenang dan Jangan Khawatir

Muhammad Refi Sandi/MPI 24/04/2021 19:39 WIB

Masalah ini sudah di tangani dengan serius oleh TNI-Polri bersama Satgas Covid-19.

Pangdam Jaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan jangan khawatir atas kehadiran WN India. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Warga Negara (WN) India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Diketahui sebanyak 153 orang WN India dan 7 orang WN Indonesia. 

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan jangan khawatir atas kehadiran WN India. Sebab, masalah ini sudah di tangani dengan serius oleh TNI-Polri bersama Satgas Covid-19

"Masyarakat dimohon tetap tenang dan jangan khawatir, kami menjamin dari mulai kedatangan sampai dievakuasi dan dievaluasi sudah kita tangani secara maksimal," kata Dudung saat jumpa pers di Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta Barat, Sabtu (24/4/2021). 

Dudung menambahkan upaya maksimal telah dikerahkan untuk tidak terjadi lonjakkan kasus Covid-19. Sementara untuk WN India yang sudah terlanjur datang ke Indonesia tetap diberlakukan isolasi mandiri selama 14 hari. 

"Setelah isolasi 14 hari, mereka sesuai ketentuan bisa ke tempat tujuannya masing-masing, atau ke sodaranya," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui 160 orang terdiri 153 WN India dan 7 WN Indonesia datang ke tanah air. Sebanyak 12 orang diantara mereka dinyatakan positif Covid-19. 

Sebanyak 141 WN India melakukan isolasi mandiri di Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta Barat. Sedangkan, 12 WN India yang positif isolasi di Hotel Hariston, Bandengan, Jakarta Utara. 

Pemerintah bakal menerapkan  peraturan Kementerian Kehukuman  No. 26/2020 tentang visa itu dinyatakan tertutup untuk warga negara asing  dan beberapa pengecualian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan hal ini dikarenakan tingginya kasus Covid-19 yang tinggi. 

Salah satunya akan menghentikan pemberian visa kepada warga negara asing yang pernah datang ke India. "Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam video, Jumat (23/4/2021). (TIA)

SHARE