ECONOMICS

Warteg di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam

Muhammad Refi Sandi/MPI 03/11/2021 15:47 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 1.

Warteg di Jakarta Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 1. Dalam kebijakan tersebut, salah satunya mengizinkan warung makan alias warteg boleh buka sampai pukul 10.00 malam.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Dalam Kepgub tersebut pelonggaran terlihat pada sektor kegiatan makan dan minum di tempat umum. 

Mulai dari warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan ditempat atau dine in 75 persen. 

"Diizinkan buka dan menerima makan ditempat (dine in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis dalam poin Kepgub dikutip, Rabu (3/11/2021). 

Sama seperti warteg, restoran hingga cafe diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan ditempat atau dine in 75 persen. Yang menjadi pembeda menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelasnya. (RAMA)

SHARE