IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Dalam Kepgub tersebut pelonggaran terlihat pada sektor non esensial yang kini di perbolehkan 75 persen work from office (WFO) atau kerja secara langsung.
"Sektor non esensial, diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar dan masuk," tulis pada salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan atau yang melakukan pelayanan secara fisik dapat beroperasi 100 persen.
"Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Sementara untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non karantina dapat beroperasi 100 persen.