ECONOMICS

Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Utang, Erick Thohir: Opsinya Restrukturisasi Total

Suparjo Ramalan 07/08/2023 21:01 WIB

Pemerintah tengah membahas proses penyelesaian keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyusul gagal bayar utang.

Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Utang, Erick Thohir: Opsinya Restrukturisasi Total (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tengah membahas proses penyelesaian keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), menyusul penundaan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.

Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, salah satu opsi yang diusulkan berupa restrukturisasi total. Artinya, Waskita Karya didorong kembali masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri. 

Opsi tersebut sudah dibahas bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Erick saat ditemui di BEI, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2023). 

Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaan PKPU Waskita Karya. 

Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditor untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). 

Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.

Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Saya enggak mau jawab itu dulu (PKPU). Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari 2013, jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," pungkasnya.

(FAY)

SHARE