ECONOMICS

Waspada! Ini Enam Modus Investasi Ilegal yang Pernah Terjadi di Indonesia

Advenia Elisabeth/MPI 12/08/2021 11:02 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang seliweran di masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang seliweran di masyarakat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang seliweran di masyarakat. Para oknum penipu memiliki beragam cara guna menarik korban agar terjebak dalam permainannya.

Agar terhindar dari penipuan serupam tidak ada salahnya kita mengenali modus investasi ilegal dari kasus yang pernah ada. Dengan, calon masyarakat bisa belajar dari kasus tersebut. Berikut enam kasus investasi ilegal yang pernah terjadi di Indonesia:

Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST. 

“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada. Triknya seperti ini, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli. Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi itu-itu saja yang ditunjukin,” terang dia secara virtual dikutip Kamis (12/8/2021).

Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.

Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok. 

“Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp 120 juta. Banyak korban di modus ini. Ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” ujarnya.

Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan.

“Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” imbuh Tongam.

Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.

Terakhir, investasi ilegal dengan nama Binance.com, Huobi Indonesia, dan Btcindochanger.net dimana penyelenggara exchanger asset kripto yang tidak mendapat izin dari Bappebti.

“Walaupun mereka dapat izin di luar negeri, tapi di Indonesia tidak berizin, maka SWI akan memblokir agar tidak mengganggu masyarakat,” tandasnya. (TIA)

SHARE