ECONOMICS

Waspada Penipuan, Lakukan Ini Jika Terima Pesan yang Mengatasnamakan DJP

Atikah Umiyani/MPI 02/03/2024 14:15 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Waspada Penipuan, Lakukan Ini Jika Terima Pesan yang Mengatasnamakan DJP. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan marak penipuan dengan modus pajak di periode pelaporan SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan," jelas Dwi, dikutip Sabtu (2/3/3024). 

Dwi menambahkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, tetapi bisa juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. 

"Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat," imbuh Dwi.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id. 

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.goiid, twitter @kring_pajak, website  pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” tutur Dwi. 

Terakhir Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

(NIA)

SHARE