Wimboh: Restrukturisasi Kredit Cakup 5,3 Juta UMKM dengan Nilai Rp332 Triliun
Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun.
IDXChannel - Salah satu sektor paling terdampak pandemi adalah sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat. Salah satu dampaknya adalah terkait dengan penurunan pendapatan, penurunan omzet penjualan dan juga adanya kendala keuangan terkait dengan karyawan yang tidak bisa melakukan aktivitas atau penurunan kegiatan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena kontribusinya mencapai 57,24% dari total PDB Indonesia. Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan agar UMKM ini dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui POJK 48 yang sebelumnya POJK 11 yang diperpanjang hingga tahun 2023.
"Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun dan saat ini sudah semakin menurun tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun," ujar Wimboh dalam Webinar Business Matching 'Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM' OJK secara virtual, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah mulai membaik dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK tadi diantaranya adalah pemberian subsidi, suku bunga dan penjaminan UMKM.
"Disamping itu banyak kebijakan-kebijakan lain yang juga diarahkan agar UMKM ini nantinya bisa cepat pulih," ungkap Wimboh.
Berdasarkan data Kemenkop, sebanyak 90,99% dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia.
Selain itu OJK memberikan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM dan menyatukan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir dengan menggunakan platform digital. (TIA)