ECONOMICS

WNA Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 di RI, Begini Caranya

Kevi Laras 27/09/2022 10:21 WIB

Warga Negara Asing (WNA) kini bisa ikut vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Ini syarat dan caranya.

WNA Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 di RI, Begini Caranya (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperluas progam vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penularan dan upaya memulihkan ekonomi sekaligus pariwisata Indonesia. 

Vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,” ujar Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril dari laman resmi Kemenkes, Selasa (27/9/2022)

Progam vaksinasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.

Sementara vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization). Atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Bagi WNA bisa mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id. Pelaksanaannya dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

“Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,” kata dr. Syahril.

(FAY)

SHARE