IDXChannel - KAI Commuter mewajibkan seluruh penggunanya telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat dalam menggunakan Commuterline (KRL).
Syarat ini sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan para pengguna Commuterline dan KA Lokal wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas minimal dosis pertama. KAI Commuter juga mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
"Penggunaan masker ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama perjalanan kereta api dan selama berada di area stasiun," ujar Anne dalam keterangan resminya, Minggu (28/8/2022).