WNA dari 11 Negara Ini Ditolak Masuk RI, Jika WNI Wajib Karantina 14 Hari
Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini.
IDXChannel- Adanya virus Covid-19 varian baru membuat pemerintah Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini.
Kesebelas negara yang ditutup akses dan dilarang masuk ke Indonesia ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Diketahui sebelumnya langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan munculnya virus Covid-19 varian baru, yakni Omicron.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menuturkan dari hal ini pihak Bandara Soetta lakukan kerjasama dengan pihak Imigrasi terkait hal ini dan diperkuat dengan Surat Edaran.
"Kami sudah bersiap dengan adanya Surat Edaran (SE) yang baru ini dengan bekerjasama dengan Imigrasi untuk memeriksa riwayat perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia,” ujar Darmawali Handoko kepada awak media, Senin(29/11/2021).
Darmawali menegaskan sudah menyebarkan terkait hal ini kepada seluruh maskapai penerbangan. Lebih lanjut, Darmawali menuturkan bila kedapati WNA dari ke 11 negara tersebut, pihaknya akan buat rekomendasi hal ini ke Imigrasi guna lakukan tahap deportasi kepada WNA tersebut.
Berbeda hal dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diakuinya masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia, namun melewati tahap karantina selama 14 hari.
“Kalau WNI yang jelas tidak akan kami deportasi dan masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia, tapi yang jelas dia akan berbeda penanganan karantinanya, yakni selama 14 hari," ungkapnya.
Darmawali menuturkan WNI yang kedapati positif terpapar varian ini, maka pihak Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan guna lakukan pemeriksaan genome sequencing.
“Selanjutnya, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru Covid-19 ini," paparnya.
Sebagai informasi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang miliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam. (TIA)