Wujudkan SDG's, Pemerintah Luncurkan Sistem Pencatatan Social Enterprise via Online
konsep social enterprise merupakan sebuah entitas bisnis yang menggabungkan kepentingan profitabilitas dan misi sosial dalam operasional usahanya.
IDXChannel - Pemerintah secara resmi meluncurkan sistem layanan pencatatan aktivitas pengelolaan dana investasi berbasis keluarga (family office), atau juga dikenal istilah kewirausahaan sosial (social enterprise).
Layanan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Hukum (Kemenkum), melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Menurut Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, konsep social enterprise merupakan sebuah entitas bisnis yang menggabungkan kepentingan profitabilitas dan misi sosial dalam operasional usahanya.
Konsep tersebut, menurut Supratman, pada dasarnya sudah cukup lama muncul dan beroperasi di indonesia, hanya saja sejauh ini belum belum memiliki wadah yang resmi.
"Karena itu, kebijakan (pencatatan social enter) ini menjadi era baru, sebagai solusi dari pengembangan bisnis yang juga bertujuan untuk mencapai misi sosial di Indonesia," ujar Supratman, saat seremoni peluncuran, di Jakarta, Rabu (13/11/24).
Melalui kebijakan tersebut pula, menurut Supratman, menjadi wujud pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, namun juga sekaligus turut berperan dalam mengurai dan mencari solusi atas beragam permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
Bahkan, dalam sudut pandang yang lebih luas, Supratman melihat bahwa peluncuran ini sebagai momen penting bagi Indonesia dalam membangun ekonomi berkeadilan, dengan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi seluruh pihak untuk turut berkontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan.
"Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini. Bahwa mereka turut berperan secara strategis dalam penyelesaian berbagai masalah sosial, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas," ujar Supratman.
Peran strategis tersebut, Supratman menjelaskan, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang notabene juga berperan aktif dalam penentuan sasaran atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s).
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, dan juga telah tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDG’s.
"Dalam mencapai pemenuhan target SDG’s bukan hanya melalui kebijakan nasional dan program pembangunan di berbagai sektor, tapi juga perlu dukungan bersama dari berbagai sektor, baik sektor pemerintah, swasta, organisasi, masyarakat, hingga akademisi," ujar Supratman.
(taufan sukma)