Yuk Cek Cara Hitung THR ART dan Sopir yang Baru Bekerja 6 Bulan
Bagaimana cara hitung THR ART dan Sopir pribadi? Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada pekerja kantoran.
IDXChannel – Bagaimana cara hitung THR ART dan Sopir pribadi? Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada pekerja kantoran.
Bagi Anda yang mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) atau supir harus ingat akan tanggung jawabnya untuk membayar THR dengan jumlah yang sesuai. Karena pengeluaran tersebut menyangkut kewenangan atas nyawa orang lain, maka wajib secara moral dan harus mengutamakan masalah THR.
Bagi yang sudah terbiasa mengatur keuangan, ada baiknya menyisihkan sejumlah uang dari awal setiap bulannya untuk biaya THR ART. Oleh karena itu, uang THR tidak akan dipotong dalam hal ini.
Cara Hitung THR ART dan Sopir
Idealnya, karyawan akan menerima THR dari tempat kerjanya sebesar gaji yang mereka peroleh seandainya bekerja di perusahaan tersebut. Konsep ini bisa Anda ambil dan berikan THR kepada keluarga tempat Anda bekerja.
Misalkan seorang ART dan supir mempunyai gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta dan telah bekerja dengan Anda selama 6 bulan. Lalu berapa THR yang harus Anda bayarkan kepada ART dan supir Anda?
Karena ART Anda.belum setahun bekerja, Anda bisa memberikan THR secara merata. Rumus yang bisa anda gunakan adalah:
THR = 6 (bulan masa kerja ) /12 (bulan dalam setahun) x Rp 2,5 juta = Rp 1,25 juta
Namun jika ART dan Sopir Anda sudah bekerja dengan masa waktu lebih dari 1 tahun atau 12 bulan, maka Anda berhak memberikan THR sebesar 1 bulan gaji mereka. (SNP)