sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/03/2024 00:34 WIB
Disnakertrans Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada driver ojol dan kurir pengiriman barang.
THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak (Foto MNC Media)
THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol) dan kurir pengiriman barang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR ojol dan kurir tidak wajib. 

"Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahaan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan, bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ucap Firman, Rabu (20/3/2024). 

Meski tidak wajib, sambungnya, perusahaan bisa memberikan tambahan, berupa insentif atau bonus kepada para mitranya. Namun, hal itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.

"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement