IDXChannel—Kerja baru 1 bulan apakah dapat THR? Sesuai ketentuan pada Permenaker No. 6/2016 Pasal 3 Ayat 1, karyawan yang bekerja satu bulan namun kurang dari 12 bulan atau satu tahun, tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya.
Namun perhitungannya berbeda dengan karyawan yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Dalam aturan itu disebutkan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan (1 tahun), diberikan secara proporsional sesuai masa kerja
Adapun perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja baru satu bulan adalah ‘Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah’, yang termasuk dalam upah satu bulan adalah upah tanpa tunjangan atau upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sebagai contoh, jika Anda baru bekerja selama satu bulan dan upah bersih Anda adalah Rp4,5 juta per bulan. Maka perhitungan THR untuk Anda sebagai karyawan baru adalah sebagai berikut:
Masa kerja : 12 x 1 bulan
1 : 12 x 4.500.000
Rp375.000
Dengan perhitungan rumus THR di atas, maka untuk karyawan dengan gaji Rp4,5 juta yang baru bekerja selama sebulan, THR yang akan diterimanya adalah Rp375.000,. Demikian pula bila masa kerja Anda baru dua atau tiga bulan.