sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerja Baru 1 Bulan Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan dan Rumus Perhitungannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/03/2024 14:10 WIB
Karyawan yang baru bekerja selama satu bulan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya, namun perhitungannya proporsional sesuai masa kerjanya.
Kerja Baru 1 Bulan Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan dan Rumus Perhitungannya. (Foto: MNC Media)
Kerja Baru 1 Bulan Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan dan Rumus Perhitungannya. (Foto: MNC Media)

Perlu diingat pula, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. 

Itulah penjelasan singkat dan perhitungan kerja baru 1 bulan apakah dapat THR. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement