Perlu diingat pula, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Itulah penjelasan singkat dan perhitungan kerja baru 1 bulan apakah dapat THR. (NKK)