sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Kurir dan Ojol

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2024 19:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pada tahun ini pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan THR.
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Kurir dan Ojol. (Foto: MNC Media)
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Kurir dan Ojol. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pada tahun ini pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.

Ida Fauziyah mengatakan hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Menteri Ida dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Ida menjelaskan pemberian THR juga bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengsuaha kepada pekerja atau buruh," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement