IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran, dan sudah bisa mulai disalurkan sejak saat ini.
"Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun, Ida menetapkan perhitungan THR dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida menjelaskan, lewat SE tersebut sudah diformulasikan tata cara penghitungan pemberian THR kepada para pekerja lepas maupun pekerja kontrak. Baik dengan umur kerja 1 bulan lebih, maupun di atas 1 tahun mempunyai bayaran THR yang tidak sama.
"Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian berbeda terhadap pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas," ujarnya.