sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cair Sebentar Lagi, Ini Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 di 2024

Economics editor Anggie Ariesta
17/03/2024 11:18 WIB
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14/2024.
Cair Sebentar Lagi, Ini Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 di 2024. Foto: MNC Media.
Cair Sebentar Lagi, Ini Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 di 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).

Lebih lanjut MenPAN-RB merinci penerima THR dan gaji ke-13, yaitu PNS dan calon PNS. Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.

Kemudian ada prajurit TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, hingga dewan pengawas KPK. 

Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga nonstruktural atau LNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement