sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Perhitungannya Bagi Pekerja Harian Lepas

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2024 18:11 WIB
Menaker mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
THR Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Perhitungannya Bagi Pekerja Harian Lepas. (Foto: Iqbal/ MNC Media)
THR Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Perhitungannya Bagi Pekerja Harian Lepas. (Foto: Iqbal/ MNC Media)

Ida menjelaskan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement