sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/03/2024 00:34 WIB
Disnakertrans Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada driver ojol dan kurir pengiriman barang.
THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak (Foto MNC Media)
THR Ojol dan Kurir Tak Wajib, Disnakertrans: Mereka Mitra Bukan Karyawan Kontrak (Foto MNC Media)

Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR. 

"Intinya kita akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya," ungkapnya.

"Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kita pasti kita akan layani," tandas Firman.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan pada para perusahaan yang bergerak di bidang ojek online maupun kurir logistik untuk memberikan THR Keagamaan 2024. 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement