ECOTAINMENT

Asik Banget! Belanda Beri THR Khusus Liburan Setiap Tahun

Novie Fauziah 08/05/2021 09:17 WIB

Di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu THR

Asik Banget! Belanda Beri THR Khusus Liburan Setiap Tahun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Saat hari raya Idul Fitri tiba, karyawan atau buruh akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana ini merupakan pendapatan nonupah yang diberikan, kepada para pekerja tersebut. 

Selama ini diketahui, THR hanya dikenal di Indonesia saja karena pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). 

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. 

Lantas bagaimana dengan luar negeri? Apakah juga ada tradisi atau ketentuan memberikan THR seperti di Indonesia. 

Dilansir dari laman Dutchreview, di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu THR. Negara Kincir Angin tersebut menyebutnya sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan. 

Holiday Allowance akan diberikan kepada pekerja, yang akan mendapatkan liburan. Perusahaan di mana tempat mereka bekerja, akan memberikan hak tersebut. 

Namun THR ala Belanda berbeda. Jika di Indonesia tunjangan yang didapat biasanya menjadi hak pribadi, dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Akan tetapi di Belanda, seseorang yang mendapatkan THR diwajibkan menyumbangkan sebagian dari gaji mereka. 

Per-Januari 2020, tarif standar adalah minimal 8 persen dari total gaji Anda atau 8,33 persen untuk pekerja sementara. 

Sejarah THR di Belanda 

THR di Belanda diperkenalkan awalnya pada 1920-an, sebagai cara bagi pemberi kerja untuk memberikan insentif kepada karyawannya khusus pergi berlibur. 

Namun, baru pada 1960-an, para pekerja mampu menikmati liburan mewah di luar negeri dan saat itulah liburan musim panas benar-benar lepas landas. 

Mulanya bahwa karyawan akan menerima gaji tersebut setiap bulan Mei. Sehingga liburan dapat direncanakan sebelumny untuk cuti musim panas mereka, yakni dengan uang yang telah disisihkan dan disimpan. 

Jadi pembayaran liburan biasanya masih dibayarkan pada bulan Mei dan akan muncul di slip gaji mereka. 

Ini telah diciptakan sebagai gaji bulan ke-13, karena ini adalah pembayaran bulan tambahan di atas gaji tahunan para pekerja. Setiap perubahan yang biasanya disepakati sebelumnya antara masing-masing pemberi kerja atau karyawan. 

(SANDY)

SHARE