sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan THR

Economics editor Michelle Natalia
07/05/2021 19:15 WIB
Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.
Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR. (Foto: MNC Media)
Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida di Jakarta, pada Jumat (7/5).

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan yang lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement