sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan THR

Economics editor Michelle Natalia
07/05/2021 19:15 WIB
Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.
Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR. (Foto: MNC Media)
Kemenaker juga menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran THR. (Foto: MNC Media)

'Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19," terangnya. 

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker  mengerahkan  Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Anwar.

“Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” tambahnya.

Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement