ECOTAINMENT

Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juyyputri Dihukum Denda Rp12 Juta

Muhammad Refi Sandi/MPI 29/07/2021 17:26 WIB

Seleb TikTok Juyyputri dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juyyputri Dihukum Denda Rp12 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Seleb TikTok Juyyputri dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.  Iya dihukum denda Rp12 juta karena menggelar pesta ultah di hotel di tengah PPKM Darurat dan lonjakan kasus covid di Bekasi.

Diketahui Hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis denda uang sebesar Rp 12 juta. Juy dinyatakan bersalah dikarenakan menggelar pesta ditengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada 21 Juli 2021.

"Ia didenda 12 juta rupiah setelah dinyatakan melanggar aturan berkerumun selama PPKM darurat," tulis akun Instagram @infobekasi.coo dikutip pada Kamis (29/7/2021). 

Dalam video singkat pada laman Instagram tersebut terlihat Juy mengakui kesalahan atas perbuatannya. Ia pun berharap tidak terulang kembali. 

"Iya mengaku salah. Semoga atas kejadian ini tidak terulang kembali," ucap Juy usai sidang Tipiring. 

Juy pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu mengajak masyarakat jangan mencontoh perbuatannya. 

"Kedepannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena ulah saya bikin resah. Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku karena aku salah disini. Tetap jaga jarak dan menghindari kerumunan ya. Patuhi protokol kesehatan," tutupnya.  (RAMA)

SHARE