Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Binomo
Setelah sekian lama akhirnya kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz di sidang pertama kalinya di PN Tangerang.
IDXChannel - Setelah sekian lama akhirnya kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di sidang pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini, Jumat (12/8/2022).
Indra Kenz selaku terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang. Kekasih Vanessa Khong tersebut mengenakan kemeja putih lengkap dengan kacamatanya.
Sebelum memulai sidang, hakim ketua ON Tangerang menanyakan terkait kondisi IK hari ini.
"Saudara dalam kondisi sehat?" tanya hakim ketua PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Indra Kenz.
Selain itu, majelis hakim juga memeriksa identitas terdakwa sebelum memulai persidangan. Tak hanya itu, majelis hakim juga memeriksa data pihak kuasa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang hadir di ruang sidang.
"Sebelum kita mulai sidangnya, kita periska dulu data-data yang bersangkutan," ucap hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (RRD)