Inilah Profil Nathania Kesuma Serta Perannya dalam Kasus Binomo yang Sembunyikan Uang Indra Kenz
Profil Nathania Kesuma sebagai adik dari Indra Kenz mulai mencuat
IDXChannel – Profil Nathania Kesuma sebagai adik dari Indra Kenz mulai mencuat. Nama Nathania Kesuma terseret dalam kasus penipuan binary option yang dilakukan oleh kakaknya yang diduga ikut membantu dalam menyimpan uang Indra Kenz dalam bentuk aset kripto senilai Rp35 Miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Nathania ditahan di ruma tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari. Hal ini juga menambah panjang daftar orang yang ikut terlibat, setelah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ikut menjadi tersangka.
Lalu, bagaimana profil Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kenz tersebut?
Profil Nathania Kesuma
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Nathania Kesuma merupakan adik dari tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo, yaitu Indra Kenz. Perempuan yang lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara ini sempat menjalani karantina akibat virus Covid-19 pada 3 Januari 2022 lalu.
Ia diketahui merupakan seorang pribadi yang lebih pendiam daripada kakaknya. Dalam beberapa kesempatan, Nathania Kesuma ikut masuk ke dalam konten YouTube dari Indra Kenz.
Peran Nathania Kesuma dalam Kasus Binomo
Dalam kasus Indra Kenz, Nathania Kesuma memiliki beberapa peranan yang akhirnya menyeret adik dari Indra Kenz tersebut menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, yaitu Rudiyanto Pei pada 10 April 2022.
Nathania Kesuma dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Beberapa peran dari Nathania Kesuma dalam kasus Binomo antara lain:
- Penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9.443.436.055
- Tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma
- Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma.
Itulah sedikit informasi mengenai profil Nathania Kesuma dan perannya dalam kasus Binomo.