ECOTAINMENT

Jangan Modif Pelat Nomor Kendaraan, Sanksinya Dikurung Atau Denda Rp500 Ribu

Bertold Ananda 22/06/2021 16:25 WIB

Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.

Jangan Modif Pelat Nomor Kendaraan, Sanksinya Dikurung Atau Denda Rp500 Ribu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi. Hal ini disebabkan font asli dari pelat nomor kendaraan yang diterbitkan Polda Metro Jaya tak disukai.

Awas, hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Sebab ada aturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Oleh karena itu, Plat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi  yang dikeluarkan oleh Polisi.

Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi pelat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah. (TYO)

SHARE