IDXChannel - Polisi melakukan pembatasan di 10 titik jalan kawasan Jakarta. Meski begitu, masih ada kendaraan yang diperbolehkan melintas di 10 titik pembatasan tersebut.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, jelas itu penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau dia adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Senin (21/6/2021).
Kedua, kata dia, petugas kesehatan, apotek, atau ambulans. Ketiga, tamu atau penghuni hotel yang tempatnya di ruas jalan yang dibatasi. Keempat, mobilitas dalam kondisi darurat dari aprat penegak, seperti saat ada kebakaran dan penegakan disiplin.
"Sampai kapan? Ini sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja nanti pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau masih terjadi pelanggaran undang-udang, baik instruksi Mendagri, keputusan Gubernur, Peratuan Gubernur dan sebagainya," tuturnya.
Dia menerangkan, terkait pembatasan pengguna jalan tersebut, polisi bakal memasang spanduk atau pelang di kawasan dimaksud guna penerapan PPKM. Polisi juga bakal memasang water barrier pada waktu pembatasan dilakukan, yakni pukul 21.00-04.00 WIB.