IDXChannel - Merebaknya zona merah di DKI Jakarta membuat pemerintah daerah memberlakukan penyekatan di sejumlah titik. Dengan cara ini, mobilitas pengguna jalan secara resmi akan dibatasi di kawasan-kawasan yang ditentukan.
"Mulai malam ini akan dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB, di 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, penyekatan selama 7 jam tersebut dilakukan di 10 titik lokasi. Penyekatan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bahwa terjadinya peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang, Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," tuturnya.
Maka itu, tambah Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut.