ECOTAINMENT

Langganan Layanan Streaming, Mengapa Pengusaha tetap Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik?

Dwinarto 28/07/2025 15:08 WIB

Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu.

Langganan Layanan Streaming, Mengapa Pengusaha tetap Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik? Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. 

Hal tersebut berlaku meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan, layanan streaming bersifat pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran komersial di ruang publik.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti secara adil kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.

Sistem ini dirancang agar pelaku usaha tak perlu mengurus izin satu per satu dari setiap pencipta lagu. 

"Ini demi kenyamanan berusaha sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya,” ujar Agung.

Menanggapi sejumlah pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari royalti, Agung menyayangkan sikap tersebut.

“Itu justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. Yang dirugikan bukan hanya seniman, tapi juga konsumen dan industri kreatif nasional,” kata dia.

Soal opsi musik bebas lisensi atau lagu luar negeri, DJKI juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati.

"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Banyak lagu 'no copyright' ternyata tetap dilindungi. Termasuk lagu luar negeri juga bisa menimbulkan kewajiban royalti,” kata Agung.

Bagi pelaku usaha dengan anggaran terbatas, solusi yang disarankan adalah menggunakan musik bebas lisensi, ciptaan sendiri, ambience sound, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.

Skema pembayaran royalti bisa dilakukan secara digital lewat LMKN, berdasarkan luas area dan jenis usaha. UMKM juga tidak dipukul rata—ada mekanisme keringanan bahkan pembebasan tarif sesuai kriteria tertentu.

“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi. Ini sekaligus bagian dari dukungan terhadap ekosistem musik nasional,” kata.

Agung juga menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban royalti bisa dikenakan sanksi hukum. Namun, sebelum itu, wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu sesuai UU Hak Cipta.

“Ini bukan semata urusan hukum, tapi bentuk penghargaan terhadap kerja keras pencipta lagu yang memberi nilai tambah pada usaha Anda,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE