LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital Tahap III 2025, Capai Rp39,4 Miliar
embaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merampungkan verifikasi royalti digital sebesar Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta.
IDXChannel - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merampungkan verifikasi royalti digital sebesar Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta.
Dari total tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerima alokasi distribusi sebesar Rp36,9 miliar untuk dibagikan kepada para pencipta, publisher, dan pemegang hak cipta lainnya dalam kategori penyedia layanan digital periode Mei-September 2025.
Serah terima berlangsung di Ruang Rapat Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Distribusi tahap III ini dilakukan setelah proses verifikasi intensif sejak 12 hingga 28 November 2025. Hasil verifikasi tersebut, menunjukkan adanya penyesuaian pada alokasi distribusi yang sebelumnya diajukan WAMI.
Untuk periode Mei-Juli 2025, WAMI mengajukan distribusi sebesar Rp32.840.176.239 dan setelah verifikasi jumlahnyatetap Rp32.840.176.239.
Sementara untuk periode Agustus-September 2025, pengajuan oleh WAMI sebesar Rp6.450.958.255 meningkat menjadi Rp6.613.937.628 setelah verifikasi.
Dengan demikian, total pengajuan awal sebesar Rp39.291.134.494 berubah menjadi Rp39.454.133.867 setelah verifikasi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan, perbedaan tersebut muncul karena LMKN menetapkan rasio biaya operasional 12 persen untuk periode Agustus –September 2025, lebih rendah dari perhitungan sebelumnya.
"Selisih sebesar Rp162.979.373 sepenuhnya menjadi hak pencipta dan pemegang hak cipta. Kami memastikan koreksi ini sesuai dengan ketentuan dan berpihak kepada para kreator,” kata Andi Mulhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa revisi data oleh WAMI dilakukan dengan cepat dan transparan.
"WAMI telah menyesuaikan proposal distribusinya sesuai hasil verifikasi, dan seluruh data pendukung, mulai dari daftar anggota, rincian distribusi, hingga flow chart formula perhitungan, telah diserahkan dalam format Excel dan CSV. Transparansi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta," kata Marcell.
Komponen distribusi yang dapat dikelola oleh WAMI terdiri dari royalti pencipta sebesar Rp9.855.461.382, royalti publisher Rp14.803.505.145, dan royalti overseas Rp12.339.851.485, dengan total Rp36.998.818.013 kepada 5.440 anggota WAMI.
Sementara itu, royalti lokal non-anggota WAMI turut disiapkan untuk LMK lain, yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI) sebesar Rp1.411.166.078 untuk 1.647 anggota, Royalti Anugerah Indonesia (RAI) Rp942.150.887 untuk 236 anggota, eks LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari) Rp100.371.440 untuk 120 anggota, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) Rp987.028 untuk 2 anggota, COMP Rp515.313 untuk 4 anggota, dan YPPHN Rp105.109 untuk 2 anggota.
Total royalti non-anggota ini mencapai Rp2.455.295.855 untuk 2.011 anggota, termasuk lebih dari 5.000 pencipta lokal WAMI yang tahun ini tercatat akan menerima royalti digital.
LMK WAMI diberikan waktu tujuh hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk menyampaikan laporan hasil distribusi kepada LMKN. Adapun pending matters seperti unclaimed royalti akan diverifikasi pada tahap berikutnya.
(NIA DEVIYANA)