IDXChannel - Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Proposal itu diajukan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai langkah strategis memperjuangkan keadilan dalam tata kelola royalti digital global.
Proposal ini akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) World Intellectual Property Organization (WIPO) yang di dilaksanakan mulai hari ini, 1 - 5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss. Sidang ini diikuti 194 Negara anggota WIPO.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan industri kreatif dunia yang kini bernilai lebih dari USD2,3 triliun per tahun, dengan lebih dari 67 persen pasar musik global didominasi oleh layanan streaming.
Namun, pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan kreator karena sebagian besar nilai ekonomi digital justru belum dirasakan secara adil kepada para pencipta.
Pertemuan ini dipimpin langsung Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum, Hermansyah Siregar.