ECOTAINMENT

PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasinya

Niko Prayoga 07/02/2026 04:04 WIB

Namun, tidak perlu panik, PBI Jaminan Kesehatan nonaktif bisa kembali dilakukan reaktivasi secara mandiri.

PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasinya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan sedang ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, sejumlah PBI statusnya tiba-tiba dilaporkan nonaktif.

Namun, tidak perlu panik, PBI Jaminan Kesehatan nonaktif bisa kembali dilakukan reaktivasi secara mandiri. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, masyarakat bisa melakukan reaktivasi PBI secara mandiri ke fasilitas kesehatan.

“Datang ke tempat kesehatan langsung langsung aktif enggak masalah. Kalau dia PBI langsung reaktivasi secara otomatis,” ujarnya kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Lalu, bagaimana cara melakukan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan secara mandiri selain datang ke fasilitas kesehatan? Berikut panduan lengkap dan detail, agar Anda bisa mengurusnya dengan efisien.

Mengutip dari Instagram @pusdatinkesos milik Kementerian Sosial, reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan adalah proses mengembalikan status kepesertaan jaminan kesehatan agar menjadi aktif kembali. Tujuannya agar warga yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan gratis yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Proses reaktivasi ditujukan bagi individu yang dinonaktifkan karena alasan tertentu, antara lain adalah kelompok desil 6-10 atau desil belum ditentukan berupa warga yang mendesak membutuhkan layanan kesehatan karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

Kemudian warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bayi dari ibu penerima PBI Jaminan Kesehatan yang status kepesertaannya terhapus. Namun, ada sedikit catatan, bagi peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan mereka yang baru saja dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Jika Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau PBI Jaminan Kesehatan Anda tidak aktif saat akan berobat, ikuti tujuh langkah praktis berikut ini:

1. Minta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) tempat Anda berobat.
2. Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan Anda.
4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.
7. Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

(Dhera Arizona)

SHARE