ECOTAINMENT

Realisasi Penerimaan Bukan Pajak Rp22,34 Triliun per Mei 2021, Dirjen Minerba: Berkat e-PNBP

Oktiani Endarwati 08/06/2021 11:42 WIB

Penggunaan aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) meningkatkan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

Penggunaan aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) meningkatkan penerimaan sektor mineral dan batu bara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penggunaan aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) meningkatkan penerimaan sektor mineral dan batu bara. Hal ini tercermin dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah mencapai Rp22,34 triliun hingga bulan Mei 2021.

"Penggunaan e-PNBP yang kami gunakan sangat membantu dan membuat tata kelola yang lebih baik," ujarnya dalam RDP dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Ridwan menjelaskan, capaian realisasi ini sudah mencapai 54,5% dari dari target PNBP minerba yang ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp39,1 triliun.

Sebelumnya, pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 telah mengakibatkan harga komoditas minerba anjlok. PNBP minerba pun mengalami penurunan menjadi Rp34,6 triliun di tahun 2020 dari sebelumnya bisa mencapai Rp45,49 triliun.

Ridwan berharap dengan adanya e-PNBP maka penerimaan negara dapat dihitung otomatis berdasarkan volume beserta kualitasnya. "Setelah proses finalisasi, perusahaan dapat melakukan aktivitas penjualan," ungkapnya.

e-PNBP Minerba sendiri memiliki 3 fungsi utama, yaitu menghitung, memverifikasi, dan membayar PNBP mineral dan batubara sehingga perusahaan pertambangan dapat melakukan perhitungan dan pembayaran PNBP minerba secara online lebih cepat dan lebih tepat sesuai dengan regulasi.

Sebagai informasi, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba yang diluncurkan pada tahun 2018. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.

Secara rinci, aplikasi ini dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan. (TIA)

SHARE