ECOTAINMENT

Sambangi Bareskrim, Atta Halilintar Bawa Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan

Puteranegara 17/03/2022 14:05 WIB

YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 13.18 WIB, Kamis (17/3/2022).

YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 13.18 WIB, Kamis (17/3/2022). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ia dan rombongan tiba sekira 13.18 WIB. 

Namun, Atta sempat berhenti di dalam mobil agak lama sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Kendaraa mewnahnya yang berwarna putih itu dihadang oleh awak media sebelum menuju lobi Bareskrim. 

Setelah berhenti agak lama, akhirnya Atta memutuskan untuk keluar dari dalam mobilnya. Ia langsung dihampiri awak media yang sudah sejak lama menantinya. 

Ketika hendak masuk ke dalam Gedung, Atta mengaku membawa tas mewah yang merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan

"Bawa, bawa dong (tas)," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri. 

Setelah memberikan pernyataan, Atta langsung menuju masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya, Atta Halilintar ternyata sempat mendapatkan hadiah berupa clutch mewah dari Doni Salmnanan. Terkait hal tersebut, suami Aurel Hermansyah itu pun mengaku akan mengembalikannya ke pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar. Dalam unggahannya tersebut, dia mengunggah sebuah clutch dari merek ternama dari Paris, Perancis. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TIA)

SHARE