Rizky Febian Siap Kembalikan Rp400 Juta dari Doni Salmanan

IDXChannel - Penyanyi Rizky Febrian akan segera mengembalikan uang Rp400 juta ke polisi. Uang tersebut merupakan pemberian dari Doni Salmanan yang saat itu untuk kegiatan sosial.
"Kita siap (mengembalikan dana Rp400 juta), kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)" kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2022).
Mengenai uang Rp400 juta itu, Rizky menjelaskan sedikit. Dimana dia sudah menggunakan uang dengan nominal fantastis itu untuk kegiatan sosial.
"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky.
"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," ucap sang pelantun Kesempurnaan Cinta itu.
Kehadirannya di Bareskrim hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan. Dia diberondong 19 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 6 jam itu.
"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy.
Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Putra komedian Sule itu pernah menjual minuman racikannya. Saat menjual minumannya di Instagram, Doni Salmanan yang awalnya menawar Rp 20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp 400 juta.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (RAMA)