ECOTAINMENT

Sidang Lanjutan, Gaga Muhammad Bingung Penuhi Rp12,6 Miliar Keluarga Laura Anna

Lintang Tribuana 10/01/2022 19:48 WIB

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung soal tuntutan Rp12,6 miliar dari keluarga Laura Anna.

Sidang Lanjutan, Gaga Muhammad Bingung Penuhi Rp12,6 Miliar Keluarga Laura Anna (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dalam sidang lanjutan atas kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/1/2022), Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan. 

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung soal tuntutan Rp12,6 miliar dari keluarga Laura Anna. Dia mengaku, ketika itu bingung dihadapi dengan tuntutan uang tersebut dan juga harus ikut membantu merawat Laura Anna usai kecelakaan.  

"Sekali lagi, bukan saya tidak mau membantu, saya bingung. Di satu sisi, saya harus menemani dan merawat korban, di sisi lain ada tuntutan dari keluarga korban yang harus dipenuhi oleh keluaga saya yg tidak sanggup saya penuhi," ujar Gaga.  

Menurut Gaga, dia bukannya tak ada inisiatif mencari uang untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada Laura. Tetapi, dia bingung harus bekerja apa karena di satu sisi dituntut terus menemani Laura di rumah.  

"Benar kalau ada pemikiran saya harus cari uang untuk biaya pengobatan korban. Akan tetap gimana saya bisa mencari uang sementara itu saya juga harus menemani korban di rumahnya setiap hari," terangnya.  

Karena tak kunjung memenuhi tuntutan itu, Gaga kemudian diproses secara hukum oleh keluarga Laura Anna. Di titik itu, dia merasa dirinya tak berguna untuk keluarganya.  

"Tanggal 16 Desember 2020 hari terakhir saya berada dibawa penyidik dari rumah korban Laura Anna Adelenyi oleh kepolisian untuk dilakukan BAP," ujar Gaga.  

"Itu adalah hari dimana saya merasakan begitu tidak berartinya keberadaan saya dimata keluarga. Bagai mana tidak, hanya karena saya dan keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar maka proses hukum berjalan," lanjutnya.  

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang  menyebabkannya kelumpuhan.  

Dinilai tak memiliki itikad baik, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. 

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta. 

(SANDY)

SHARE