IDXChannel - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa.
Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang.