ECOTAINMENT

Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Diperiksa Polri Hari Ini

Ravie Wardhani 16/03/2022 11:31 WIB

Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini.

Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rizky Febian akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini.  Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri. Ramzy menyebutkan kliennya akan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.

"Jadi nanti jam 14.00 WIB," kata Ahmad Ramzy di di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

Ramzy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian. "Dateng dia," tutur Ramzy.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex juga melibatkan beberapa nama artis. Polisi juga bakal mengusut tuntas publik figur yang diduga ikut menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara  DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 8 Maret 2022. Saat ini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri. (TIA)

SHARE