ECOTAINMENT

Ubah Warna Mobil Berpelat RFS, Rachel Vennya Didenda Rp500 Ribu

Lintang Tribuana 26/10/2021 16:59 WIB

Pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan denda senilai Rp500 ribu kepada Rachel Vennya.

Ubah Warna Mobil Berpelat RFS, Rachel Vennya Didenda Rp500 Ribu

IDXChannel - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (26/10/2021). Ia memberikan klarifikasi mengenai mobil yang sempat ditumpanginya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS milik Rachel seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang sempat tertangkap kamera, mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard Hitam. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa mobil tersebut sebenarnya berwarna putih. Tetapi, Rachel sengaja mengubah warna dengan melapisi stiker hitam. 

"Kesimpulan saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan toyota alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK, yaitu putih metalik," ujar Argo saat ditemui wartawan di kantornya. 

Atas hal tersebut, Rachel dinilai bersalah. Pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan denda senilai Rp500 ribu kepada mantan istri Niko Al Hakim itu. 

"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Argo. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tambahnya. 

Sementara terkait pelat nomor RFS yang sempat ramai diperbincangkan publik, polisi memastikan tak ada masalah. Pasalnya, pelat itu dibuat secara legal. 

"Proses pembuatan pelat itu di Polda Metro Jaya secara prosedural dan legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," terang Argo. 

Tak lama usai pemberitaan mobilnya viral, Rachel langsung mengubah Toyota Alphard miliknya dengan warna semula. Mobil itu kemudian disita oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. (NDA)

SHARE