Unggah Klip Pertandingan Piala Dunia 2026 Demi Engagement Berpotensi Langgar Hak Eksklusif
Penyebaran ulang cuplikan tanpa izin maupun praktik streaming ilegal untuk kepentingan komersial merupakan bentuk pelanggaran.
IDXChannel—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial.
Fenomena clipper yang mengunggah potongan pertandingan demi meningkatkan engagement dinilai berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang hak siar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa hak siar olahraga merupakan Hak Terkait (Neighboring Rights) yang melekat pada lembaga penyiaran atau pemegang lisensi resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Sebagai contoh, siaran Piala Dunia dimiliki dan dilindungi hak ciptanya oleh FIFA selaku penyelenggara, sementara hak siar di masing-masing negara dipegang oleh broadcaster resmi. Artinya, mengunggah ulang cuplikan tanpa izin, sekecil apa pun durasinya, berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang lisensi," ujar Hermansyah dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Hermansyah mengatakan penyebaran ulang cuplikan tanpa izin maupun praktik streaming ilegal untuk kepentingan komersial merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, praktik tersebut kini berkembang menjadi sumber pendapatan bagi sebagian kreator konten.
"Apabila praktik tersebut terus berlangsung, nilai ekonomi hak siar akan menurun dan investasi pihak yang telah membeli lisensi resmi menjadi tidak terlindungi," imbuh Hermansyah.
Meski demikian, Hermansyah menegaskan tidak semua penggunaan cuplikan otomatis melanggar hukum.
Ia menjelaskan bahwa UU Hak Cipta mengatur ketentuan fair use untuk kepentingan pendidikan, pelaporan berita, kritik, maupun ulasan sepanjang mencantumkan sumber dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta maupun pemegang hak terkait.
Menurutnya, ukuran fair use tidak ditentukan oleh durasi video, melainkan oleh tujuan dan konteks penggunaannya.
Unggahan cuplikan gol yang hanya memindahkan isi siaran lalu dimonetisasi tanpa memberikan nilai tambah, seperti analisis atau kritik, akan sulit dikategorikan sebagai penggunaan wajar.
Sebaliknya, penggunaan klip singkat untuk pemberitaan nonkomersial atau analisis yang memberikan perspektif baru memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menilai fenomena tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi kekayaan intelektual di kalangan kreator digital. Menurutnya, tayangan pertandingan merupakan hasil investasi besar yang harus dihormati.
"Ada nilai investasi dari pemegang hak siar untuk menghadirkan tayangan tersebut kepada publik. Oleh karena itu, mari kita hargai kekayaan intelektual ini dengan tidak mengunggah ulang secara sembarangan, meskipun hanya berupa cuplikan singkat," ujar Agung.
DJKI juga mengacu pada analisis ‘FIFA World Cup IP Protection: What Businesses and Creators Need to Know About Sharing Clips and Highlights’ yang menjelaskan bahwa penggemar diperbolehkan membagikan ulang konten dari akun resmi FIFA atau pemegang hak siar untuk tujuan nonkomersial, menggunakan klip pendek sebagai bagian dari reaksi, komentar, atau analisis yang memberikan nilai tambah, serta membuat vlog suasana stadion selama tidak merekam aksi pertandingan secara signifikan.
Sebaliknya, FIFA melarang pengunggahan highlight berdurasi panjang atau siaran pertandingan secara utuh, monetisasi rekaman pertandingan tanpa lisensi, penggunaan audio, grafis, maupun komentar resmi penyiar dalam video buatan penggemar, serta penyebaran konten yang menimbulkan kesan seolah-olah memiliki afiliasi resmi dengan FIFA.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukanlah pembatas kreativitas, melainkan fondasi untuk membangun industri digital yang sehat dan saling menghargai. DJKI mendukung semangat para kreator dalam merayakan Piala Dunia 2026. Berkaryalah sekreatif mungkin, berikan nilai tambah pada setiap konten, dan jadilah kreator yang cerdas dengan tetap menghormati hak cipta serta investasi pihak lain," tutup Agung.
(Nadya Kurnia)